Tingkatkan Ekonomi Rakyat Usai Pandemi Covid
Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Utusan DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, LC, MA dan Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum
MUInews | Jakarta - Wakil Presiden RI KH Maruf Amin yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka kegiatan Ijtima Sanawi ke-18 dan secara resmi ditutup oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh
Disamping itu utusan DSN MUI Perwakilan Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, LC, MA dan Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum ikut menghadiri Kegiatan Ijtima Sanawi ke-18 DSN MUI digelar pada 1-2 Desember 2022 secara hybrid
Direktur DSN MUI Institute KH Azharudiin Lathif.menyampaikan hasil rekomendasi yang dihasilkan dalam Ijtima Sanawi ke-18 DSN MUI:
Pertama Melakukan kolaborasi antara berbagai lembaga baik lembaga komeril, lembaga dana sosial Islam dan seluruh kegiatan sector
Kedua Mendukung memberikan insentif, fasilitas, kemudahan
Ketiga Menguatkan lembaga-lembaga keuangan syariah melalui penggabungan usaha, akuisisi usaha, penawaran umum saham dan aksi konfrontasi lainnya.
Ke empat : Mewujudkan kekuatan ekonomi negara dan masyarakat dengan cara optimalisasi penghimpunan dan penyaluran dana sosial yang menjadi bagian inklusif dalam upaya mendukung pembangunan bangsa dan Negara
Ke lima Memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan zakat dan wakaf.
Ke Enam Melakukan harmonisasi terhadap masalah regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah
Rekomendasi untuk Dewan Syariah Nasional MUI dan DPS:
- DSN MUI sebagai otoritas fatwa agar senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memperkuat otoritas visi dan perannya dalam memberikan pedoman kesesuaian syariah terkait aktivitas, inisiatif, dan inovasi di dalam dan luar negeri.
- DSN MUI sebagai pelayan umat agar tetap terus mendengar dan menyerap aspirasi umat, memperhatikan kearifan lokal, menjaga kepentingan bangsa dan negara serta kerukunan umat beragama dalam aktivitas ekonomi.
- DSN MUI agar senantiasa memperkuat metode pengambilan hukum, istimbatul ahkam dalam rangka fikih muamalat tanpa kehilangan fleksibilitasnya yang menjadi ciri muamalat dan prinsip kehati-hatian dalam ijtihad.
- DSN MUI agar terus memberikan solusi fikih dan berkontribusi terhadap solusi fikih global antara lain dengan menghadirkan solusi dalam makhorij al fikiyah atas berbagai problem fikih muamalat kontemporer dan reka bangun keuangan Islam melalui penerbitan sesuai ketentuan.
- DSN agar meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya di bidang fikih muamalah, fatwa-fatwa DSN MUI dan termasuk keterampilan pengawasan di industri yang diawasinya
Editor :Tim Sigapnews
Source : suyato tarigan