Komisi Fatwa MUI Riau Bahas Penetapan Halal 39 Unit Usaha
Pemaparan hasil audit halal oleh LPPOM MUI Provinsi Riau
Sidang yang berlangsung di Ruang Auditorium MUI Provinsi Riau, itu dihadiri Ketua LPPOM MUI Provinsi Riau Khafzan, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Riau Nixson Husin, beserta jajaran Komisi Fatwa dan tim auditor LPPOM.
Sebanyak 39 unit usaha yang dibahas dalam rapat tersebut berasal dari berbagai sektor, meliputi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), rumah potong, dan restoran. Hasil audit yang dipaparkan LPPOM menjadi dasar pertimbangan Komisi Fatwa dalam menetapkan status kehalalan masing-masing unit usaha.
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Riau, Nixson Husin, menjelaskan bahwa penetapan halal tidak hanya didasarkan pada satu aspek, melainkan melalui kajian yang menyeluruh terhadap seluruh proses yang telah diaudit.
"Ada tiga aspek umum dalam penetapan halal. Pertama, zat atau benda yang digunakan harus halal. Kedua, cara atau prosesnya juga harus halal. Ketiga, kemasannya. Meskipun barangnya halal dan prosesnya sudah benar, jika dikemas menggunakan kemasan yang terkontaminasi maka tetap menjadi perhatian dalam penetapan halal," jelasnya.
Selain aspek halal, Komisi Fatwa juga mempertimbangkan unsur thayyib dalam setiap penetapan.
"Dalam aspek thayyib, kami melihat apakah produk tersebut mengandung mudarat atau tidak, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang," tambahnya.
Melalui rapat tersebut, Komisi Fatwa MUI Provinsi Riau bersama LPPOM MUI Provinsi Riau berupaya memastikan setiap unit usaha yang memperoleh penetapan halal telah memenuhi ketentuan syariat Islam, mulai dari bahan yang digunakan, proses pengolahan, hingga aspek keamanan dan kemanfaatannya bagi masyarakat.
penulis : Miftah Jnh
Editor :Tim Sigapnews