Ketum MUI Riau: Mari Saling Hormati dan Hargai Perbedaan Awal Ramadan

Prof Dr. H Ilyas Husti MA, Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau.
PEKANBARU - Prof Dr. H Ilyas Husti MA, Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, memberikan penjelasan terkait perbedaan metode penetapan 1 Ramadan 1445 H. Ia menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal memiliki dua metode yang digunakan dalam fikih Islam, Senin (11/3/2024).
"Ada dua metode dalam fikih Islam untuk menentukan jatuhnya 1 Ramadan dan 1 Syawal. Pertama, dengan metode hisab yang berdasarkan perhitungan hari bulan. Metode ini biasanya dilakukan jauh-jauh hari sehingga masyarakat bisa mengetahui tanggal pasti jatuhnya 1 Ramadan. Kedua, metode rukyat yang mengharuskan melihat langsung wujud bulan," ungkap Prof Ilyas Husti kepada riaupos.co.
Metode hisab biasanya dipakai oleh Muhammadiyah dan telah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada tanggal 11 Maret. Namun, Pemerintah melalui Kementerian Agama melakukan sidang isbat bersama ormas dan MUI. Hasil sidang ini menetapkan 1 Ramadan berdasarkan hasil pengamatan hilal oleh tenaga ahli dengan peralatan canggih.
"Di Indonesia, perbedaan penetapan 1 Ramadan antara pemerintah dan Muhammadiyah sudah biasa terjadi dan tidak menimbulkan permasalahan. Saya mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat Riau, untuk menghargai setiap perbedaan karena masing-masing metode memiliki dasar hukum yang kuat," lanjutnya.
Prof Ilyas Husti mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik meskipun terjadi perbedaan penetapan 1 Ramadan. Ia juga mengingatkan untuk menjaga keharmonisan, persaudaraan, serta kemuliaan Ramadan.
"Saya mengajak masyarakat untuk memperbanyak ibadah, menjaga keharmonisan, dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa. Mari bersama-sama menjaga kemuliaan Ramadan ini," pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat menghargai perbedaan dan menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran serta kebersamaan dalam menjaga keharmonisan.
Editor :Yefrizal