Terima Kunjungan Jasaraharja Putra, Ketum MUI Riau: Sudah Saatnya Ulama Mendapat Perindungan Diri

Ketum MUI Provinsi Riau, Prof Dr H Ilhas Husti MA bersama kepala asuransi Jasaraharja Putra Kiki Rohdiana didampingi wakil kepala Hendra Syahputra dan kakan MUI Riau, Afrizal DS.
MUInews | Pekanbaru - Ulama sudah saatnya mendapatkan perlindungan diri jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan atau semacamnya dalam menjalankan tugas pokok ulama dalam berdakwah dan mendidik di tengah masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Riau, Prof. Dr. Ilyas Husti, MA saat menerima kunjungan kerja dari kepala asuransi Jasaraharja Putra Kiki Rohdiana didampingi wakil kepala Hendra Syahputra dikantor MUI Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (30/8).
Ditambahkan Prof. Ilyas Husti, MA, negara Indonesia sampai hari ini masih terjangkit Virus Covid 19, dan dari data yang diperoleh banyak juga ulama dan kiai yang meninggal karena Covid-19 dan untuk itu perlu dipikirkan perindungan jiwa ulama.
"Kedepannya, kita mulai dari Ulama yang ada di kepengurusan MUI Riau dan nanti di kepengurusan MUI di kabupaten dan kota untuk diasuransikan baik asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa. Tentunya kita sampaikan kepda para pengurus MUI dan pemangku jabatan dengan regulasi yang ada sesuai aturan yang berlaku," ujar Prof. Ilyas Husti, MA.
Ketum MUI Riau juga mengatakan bahwa Islam tidak melarang memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam.
Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat agama islam.
kepala asuransi Jasaraharja Putra Riau, Kiki Rohdiana mengaku sangat senang bisa berdiskusi dengan Ketum MUI Riau yang juga tokoh masyarakat Riau yang selalu memikirkan kepentingan umat dan ulama.
"Kami baru tahu bahwa pak Ketum MUI Riau mempunyai program yang cemerlang untuk kepentingan umat dan ulama, baik program ekonomi untuk kesejahteraan umat dan juga program ulama dalam menyampaikan dakwah dan pendidikan agama kepada masyarakat," ucap Putra Kiki Rohdiana.
Putra Kiki Rohdiana menyampaikan kunjungan ke kantor MUI Riau bertemu dengan Prof. Ilyas Husti dalam rangka mensosialisasikan asuransi jiwa yang bisa digunakan para ulama untuk perlindungan jiwa.
"Kita akan mengajak MUI Riau untuk bersama-sama memikirkan perlindungan para ulama dalam menjalankan tugas sebagai pendakwah," jelas Putra Kiki Rohdiana.
kepala asuransi Jasaraharja Putra perwakilan Riau Putra Kiki Rohdiana mengatakan kehadiran Jasaraharja Putera bertujuan melengkapi pelayanan yang diberikan induk usahanya di bidang asuransi dengan menyasar masyarakat yang lebih luas dengan produk asuransi yang beragam.
"Asuransi Jiwa Jaminan santunan meninggal dunia + cacat tetap dan total + biaya pengobatan merupakan salah satu dari program asuransi Jasaraharja Putra," tambah Putra Kiki Rohdiana didampingi wakil kepala Hendra Syahputra
Berikut ringkasan pandangan MUI terhadap asuransi yang perlu diketahui:
1. Bentuk Perlindungan
Dalam kehidupan, kita memerlukan adanya dana perlindungan atas hal-hal buruk yang akan terjadi. Hal ini ditegaskan oleh fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyatakan, “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.”
2. Unsur Tolong menolong
Semua ajaran agama yang ada pasti mengajarkan sikap tolong-menolong terhadap sesama. Dalam kehidupan sosial tolong-menolong dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, baik secara finansial maupun kebaikan.
Fatwa MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.
3. Unsur Kebaikan
Dalam setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilahnya memiliki akad tabbaru’. Secara harfiah, tabbaru’ dapat diartikan sebagai kebaikan.
Editor :Yefrizal