Polda Riau Bahas Pencegahan KDRT di Workshop MUI, Kompol Wenny: Polisi Wajib Memberikan Perlindungan

Narasumber utama Kompol Wenny Hartati, S.H., M.H., Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau saat memberikan materi di Workshop MUI Riau.
PEKANBARU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar diskusi mendalam mengenai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Pekanbaru, Sabtu (19/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Kompol Wenny Hartati, S.H., M.H., Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau, dengan peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Riau Prof. Dr. H. Ilyas Husti, M.A., Sekretaris MUI Riau, Kepala Kantor MUI, perwakilan BEM mahasiswa UIN Suska Riau dan Universitas Islam Riau (UIR), tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan Islam, serta perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum dan tokoh agama dalam memperkuat perlindungan terhadap korban KDRT.
Dalam paparannya, Kompol Wenny Hartati menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran adalah pelanggaran hukum.
“UU Nomor 23 Tahun 2004 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya. Polisi wajib memberikan perlindungan kepada korban dalam waktu 1x24 jam sejak laporan diterima,” tegas Wenny.
Ia juga menjelaskan bahwa korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan medis, pendampingan sosial, hingga bimbingan rohani.
“Negara hadir untuk menjamin keselamatan korban. Jika tidak dilaporkan, kekerasan akan terus berulang dan memutus rantai keharmonisan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Ilyas Husti menekankan bahwa Islam menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Dalam Islam, keluarga dibangun di atas dasar sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tidak ada alasan bagi siapa pun, terutama suami, untuk melakukan kekerasan terhadap istri atau anak,” kata Ilyas.
Menurutnya, pelibatan tokoh agama dan masyarakat menjadi penting dalam edukasi hukum dan moral agar pencegahan KDRT tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum.
“Masjid, majelis taklim, dan lembaga pendidikan harus menjadi tempat penyuluhan nilai-nilai kasih sayang dalam keluarga,” tambahnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara MUI Riau, Polda Riau, dan elemen masyarakat untuk memperkuat edukasi dan pelaporan kasus KDRT.
Peserta menilai, sinergi ulama dan aparat hukum menjadi langkah strategis dalam menekan angka kekerasan rumah tangga di Riau.
Dengan kolaborasi ini, MUI Riau berharap masyarakat semakin sadar hukum, dan setiap keluarga Muslim mampu menjaga keharmonisan tanpa kekerasan, demi terciptanya rumah tangga yang berlandaskan keadilan dan kasih sayang.
Editor :Yefrizal