Dirreskrimum Polda Riau Berikan Penkum Terkait Perilaku Penyimpangan Seksual di Komisi PPRK MUI Riau

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., memberikan Penkum mengenai penegakan hukum atas pencegahan perilaku penyimpangan seksual pada acara MUI Provinsi Riau.
MUInews | Pekanbaru - Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., memberikan penerangan hukum (Penkum) mengenai penegakan hukum atas pencegahan perilaku penyimpangan seksual pada acara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau.
Acara yang diadakan oleh Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PPRK) di Hotel Evo Pekanbaru ini dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, masyarakat, dan pihak terkait, (11/8).
Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Asep Darmawan, menjelaskan bahwa penyimpangan seksual adalah tindakan atau perilaku seksual yang tidak senonoh dan tidak sesuai dengan norma-norma sosial dan moral yang berlaku. Perilaku ini dapat bersifat psikologis, kejiwaan, atau diakibatkan oleh faktor-faktor lingkungan dan genetik.
Beberapa jenis perilaku menyimpang seksual yang dijelaskan dalam acara tersebut antara lain:
1. Homoseksual - Dijelaskan sebagai kelainan seksual di mana seseorang menyukai individu sesama jenis, dengan istilah "gay" untuk pria dan "lesbi" untuk wanita.
2. Sadomasokisme - Adalah kondisi di mana seseorang merasakan kepuasan seksual setelah menyakiti pasangannya secara seksual. Juga dikenal dengan istilah "sadisme."
3. Masokisme - Merupakan kelainan seksual di mana seseorang menikmati hubungan seksual setelah mengalami penderitaan atau penyiksaan terlebih dahulu.
4. Ekshibisionisme - Merupakan kepuasan seksual dengan memperlihatkan alat kelamin kepada korban di tempat umum.
5. Hiperseks - Adalah kebiasaan merasa selalu tidak cukup dengan hubungan seksual bersama satu pasangan.
6. Voyeurisme - Merupakan kepuasan seksual dengan cara mengintip atau melihat orang lain yang sedang telanjang atau berhubungan seksual.
7. Pedofilia - Merupakan ketertarikan seksual orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
8. Frotteurisme - Kelainan seksual di mana pria merasakan kepuasan seksual dengan menggesekkan alat kelamin kepada wanita di tempat umum.
9. Bestialitas - Penyimpangan seksual yang melibatkan hubungan seksual dengan binatang.
10. Nekrofilia - Penyimpangan seksual dengan ketertarikan seksual terhadap mayat.
11. Fetisis - Perilaku menyimpang dengan menggunakan benda mati untuk memenuhi kebutuhan seksual.
12. Sodomi - Kelainan seksual di mana seseorang menikmati hubungan seksual melalui dubur pasangannya, sering terkait dengan homoseksualitas.
Dalam rangka menangani tindak pidana kekerasan seksual, Kombes POL. Asep Darmawan menjelaskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur sanksi hukum untuk pelaku perilaku menyimpang seksual. Di antaranya: Pasal 5 UU TPKS mengatur tentang pelecehan seksual non fisik dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal 10 juta rupiah dan Pasal 6 UU TPKS mengatur tentang pelecehan seksual fisik dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.
Upaya pencegahan perilaku menyimpang seksual juga diuraikan dalam acara tersebut, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah, seminar dengan berbagai stakeholder, serta patroli dan razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi transaksi atau perilaku menyimpang seksual.
Dalam acara ini, Kombes POL. Asep Darmawan juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kesadaran bersama dalam melawan perilaku menyimpang seksual demi menjaga integritas sosial dan moral masyarakat.
Prof. Dr. Yendraliza, S.Pt.,.MP, Sekretaris komisi PPRK MUI Riau menyambut baik materi penerangan hukum yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan., dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perilaku menyimpang seksual. Penerangan hukum yang disampaikan dengan komprehensif ini berlangsung pada acara Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau.
Dalam acara yang diselenggarakan di Pekanbaru, Prof. Dr. Yendraliza, seorang tokoh akademisi, mengungkapkan apresiasi atas komitmen Dirreskrimum Polda Riau dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan perilaku menyimpang seksual. Materi yang disampaikan oleh Kombes Pol. Asep Darmawan, yang berfokus pada aspek hukum dan sanksi terkait, dianggap sangat relevan dalam membentuk kesadaran dan menjaga integritas sosial.
Editor :Yefrizal