MUI Riau Dukung dan Sosialisasikan Fatwa No. 83 Tahun 2023 tentang Dukungan untuk Palestina

Ketum MUI Riau, Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA.
PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau secara resmi mendukung dan mensosialisasikan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 yang menegaskan hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) MUI Riau, Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA, dalam acara malam penggalangan dana untuk Palestina yang dihadiri PLT Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar nasution dan Ustadz kondang Prof. KH. Abdul somad (UAS) di Masjid Raya Annur, Kota Pekanbaru, pada Jumat malam (10/11).
Ditambahkan Prof. Ilyas Husti, Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 memberikan rekomendasi kepada umat Islam, untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"MUI Riau mendukung dan ikut mensosialisasikan serta menghimbau umat Islam khususnya yang berada di provinsi Riau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ungkap Ketum MUI Riau, Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA.
Selain mengajak umat Islam untuk menjauhi produk yang terkait dengan Israel, fatwa tersebut juga merekomendasikan langkah-langkah konkret dalam mendukung perjuangan Palestina. Salah satunya adalah dengan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui diplomasi, baik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun di Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya adalah menekan Israel agar menghentikan agresinya dan mendukung pemberian sanksi kepada negara tersebut.
Fatwa ini juga mendorong umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, serta melaksanakan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Selain itu, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
"Dukungan ini bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki," tegas Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan masyarakat dan umat Islam di Provinsi Riau dapat bersatu untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Editor :Yefrizal