Berniat Hidupkan Ekonomi Berbasis Rumah Tangga
Kunjungi Pengurus MUI Riau, H. Jefry Noer Perkenalkan Minuman Tiga Dara dan Mie Kuning Gluten Free

Ketum MUI provinsi Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA,bersama pengusaha H. Jefry Noer dan pengurus harian MUI Riau berfoto bersama
MUInews | Pekanbaru - Perkembangan home industry (industri rumah tangga) berupa makanan dan miuman semakin berkembang psat di provinsi Riau, khususnya di kabupaten Kampar.
Eksistensi home industry sebagai penunjang pembangunan ekonomi mempunyai nilai strategis karena dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar. Hal tersebut membuat hati Haji Jefry Noer tergerak untuk mendirikan home industri minuman yang diberi nama Tiga Dara Strong dan makanan Mie Kuning Gluten Free.

pengusaha H. Jefry Noer sambil memegang Minuman Tiga Dara
Strong dan Mie Kuning Gluten Free.
Minuman Tiga Dara Strong terbuat dari Gula Aren, Temulawak, Jahe Merah, dan Kunyit. Sedangkan Mie Kuning Gluten Free mengadung Tepug Mocaf, Labu Kuning, dan Rumput laut
"Besarnya peranan kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat maka perlu adanya suatu pemberdayaan, agar kedepannya home industry yang ada di Kabpaten Kampar dapat berkembang," ucap H. Jefry Noer sejak 2001 sampai 2016 ini, didepan pengurus harian MUI Riau, Senin (24/01/2022).

Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Riau, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, menyambut baik kedatangan tokoh asyarakat Kampar dan Riau ini ke kantor MUI Riau. "Apa yang dipaparkan oleh pajk H. Jefry Noer merupakan program MUI Riau untuk menghidupkan kegiatan ekonomi berbasis rumah tangga dalam rangka mengurus sertifikasi halal," ucap Prof. Ilyas Husti.
"Apa yang menjadi hajat dan azam dari bapak H. Jefry Noer patut dicontoh masyarakat dalam meningkatkan dan menghidupkan kegiatan ekonomi berbasis rumah tangga menuju Riau yang cemerlang dan terbilang," harap Prof. Ilyas Husti.
MUI Riau melalui bidag LPPOM selalu mensosialisasikan penerapan jaminan produk halal dapat mempercepat terciptanya ekosistem halal di provinsi Riau dan melakukan edukasi serta advokasi kepada pelaku UMKM untuk memahami standarisasi kehalalan produk.
“Kami berharap pelaku UMKM dapat memahami standarisasi kehalalan produk. Ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta saya berharap dapat mempercepat terciptanya ekosistem produk halal di provinsi Riau dan para pelaku UMKM dapat memahami secara konkrit bagaimana bahan baku maupun proses produksinya sesuai dengan standarisasi kehalalan,” terang Prof. Dr. Ilyas Husti.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Sertifikasi produk halal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," tambah Ketum MUI Riau, Prof Ilyas Husti.
Ketum MUI provinsi Riau Prof. Dr. H. Ilyas Husti, didampingi pengurus harian, perwakilan Komiai Hukum dan Perundang-undangan serta pengurus harian lainnya menerima contoh produk Tiga Dara Strong dan makanan Mie Kuning Gluten Free dari H. Jefry Noer.
Editor :Yefrizal