Pengurus MUI Riau Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2024

Wakil Bendahara Umum MUI Riau, H. Jailani Tan, menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diselenggarakan di Hotel Premiere, Pekanbaru
PEKANBARU - Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, diwakili oleh Wakil Bendahara Umum MUI Riau, H. Jailani Tan, menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diselenggarakan di Hotel Premiere, Pekanbaru, Selasa, 25 Juni 2024.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia, yang juga Plt Bidang Rehabilitasi BNN RI. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Pj. Gubernur Riau yang diwakili oleh Kadis Kesehatan Provinsi Riau. Dalam sambutannya, Pj. Gubernur mengajak seluruh masyarakat Riau untuk bersama-sama pemerintah memerangi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si, hadir sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, Marthinus Hukom menekankan pentingnya upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang semakin meresahkan.
Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda Riau, Forkopimda Kota Pekanbaru, seluruh Kapolres se-Riau, seluruh kepala BNN Kota dan Kabupaten se-Riau, serta undangan dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan perwakilan organisasi wanita.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan bahwa jumlah pengguna narkoba di dunia mencapai sekitar 266 juta, sementara di Indonesia sendiri mencapai sekitar 3,3 juta jiwa, dengan rentang usia 26-34 tahun yang merupakan usia produktif. Diperkirakan, sekitar 500 triliun rupiah per tahun beredar di kalangan pengguna narkoba.
Tren pengguna narkoba juga mulai merambah sektor perkebunan dan pertambangan, dan jumlah ini semakin meningkat. Oleh karena itu, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku.
Peringatan HANI setiap tahunnya juga mengingatkan kembali bahwa sejak 47 tahun yang lalu, MUI telah menyatakan perang terhadap narkotika. Pada tanggal 10 Februari 1976, melalui fatwa yang ditandatangani oleh K.H. M. Syukri Ghozali dan H. Amiruddin Siregar, MUI merekomendasikan berbagai langkah preventif dan tindakan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika yang merugikan jiwa dan harta benda.
Editor :Yefrizal