Jawab Problematika Keumatan, MUI Riau Gelar Seminar Nasional Bersama Ketua MUI Pusat

Ketua MUI Pusat Dr. KH. Asrorun Ni'am. Lc. MA bersama Ketum MUI Riau, Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA, bersama narasumber seminar komisi Fatwa MUI Riau.
Pihak pemberi fatwa atau mufti, mau tidak mau harus menjawab persoalan yang diajukan itu, terlebih jika tidak ada orang lain yang mampu menjawabnya.
"Sebelum fatwa ditetapkan, harus dilakukan kajian komperhensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang obyek masalah, rumusan masalah, termasuk dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut," jelas Dr. KH. Asrorun Ni'am.

mendegarkan pemaparan dari Ketua MUI Riau.
Yang dimaksud dengan kajian komprehensif tersebut yaitu bahwa kajian tersebut mencakup telaah atas pandangan fuqaha mujtahid, masa lalu, pendapat para imam madzhab dan ulama yang mu’tabar, telaah atas fatwa-fatwa yang terkait, serta pandangan ahli fikih terkait masalah yang akan difatwakan.
penetapan fatwa terhadap masalah yang tidak ditemukan pendapat hukum di kalangan madzhab atau ulama yang mu’tabar, didasarkan pada ijtihad kolektif melalui metode bayani dan ta’lili (qiyasi, istihsaniy, ilhaqiy, istihsaniy dan sad al-dzaraa’i) serta metode penetapan hukum (manhaj) yang dipedomani oleh para ulama madzhab.
"Terkait dengan penerapan maqashid syariah, bahwa penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan otoritas pengaturan hukum oleh syari’at, serta mempertimbangkan kemaslahatan umum dan maqashid al-syariah," ucap Dr. KH. Asrorun Ni'am. Lc
Ketua MUI Riau yang membidangi Komisi Fatwa, Dr. KH. Suhaimi Mohd. Shaleh. Lc. MA menjelaskan tentang Metode Ijtihad dalam penyelesain Ikhtilaf.
Dr. KH. Suhaimi Mohd Shaleh mengatakan, Ijtihad merupakan petunjuk hukum yang sangat penting dalam perumusan hukum Islam sebagai upaya menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan yang konkrit serta penjabaran konsepsi Islam dalam segala aspeknya
Ruang lingkup ijtihad ialah masalah furuiyah' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits.
Sedangkan Ikhtilaf berarti: tidak sama, tidak sepakat (Al-Mu’jam Al-Wasith: 1/251). Dalam istilah ulama, ikhtilaf atau khilaf memiliki dua arti: 1. Perlawanan, perpecahan, perdebatan dan benturan yang menimbulkan pemusuhan dan kebencian. Ibnu Mas’ud ra berkata: “Khilaf itu buruk”, 2. Perbedaan pendapat dan sudut pandang yang disebabkan oleh perbedaan tingkat kecerdasan dan informasi. (Ma’an ‘ala Thariq ad-Da’wah)
Metode Ijtihad Ulama Terhadap Ikhtilaf menurut Dr. KH. Suhaimi Mohd Shaleh yaitu menjadikan al-Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas sebagai dalil, menjadikan pendapat mazhab (Abu Hanifah, Malik, Al-Syâfi’i dan Ahmad) sebagai patokan utama, melakukan tarjih (memilih salah satu pendapat yang paling kuat) jika pada masalah tersebut ada beberapa pendapat menggunakan metode takhrij (menganalogikan masalah yang belum dibahas dengan yang sudah pernah dibahas ulama klasik).
Jika tidak memungkinkan takhrij, Mujtahid melakukan ijtihad kolektif. Dalam pengambilan sebuah hukum Mujtahid sangat mempertimbangkan aspek kekuatan dalil dan aspek kemaslahatan bagi umat.
Ketua Umum (Ketum) MUI Riau, Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA, berterimakasih atas kehadiran ketua MUI Pusat dalam acara seminar nasional yang diadakan Komisi Fatwa MUI Riau dengan mengambil tema peran komisi Fatwa dalam enhadapi dinamika dan problematika keumatan di era 4.0
"MUI Riau mengucapkan syukur atas kehadiran pengurus MUI Pusat untuk menghadiri seminar nasional yang diadakan Komisi Fatwa MUI Riau dengan mengambil tema peran komisi Fatwa dalam enhadapi dinamika dan problematika keumatan di era 4.0 dan ini sangat memotivasi MUI Riau khususnya dan umat umumnya," ucap Ketum MUI Riau, Prof. Dr. KH. Ilyas Husti MA.
Prof. Ilyas Husti juga menambahkan, kunjungan MUI pusat ke Riau selain sebagai narasumber pada seminar nasional komisi Fatwa MUI Riau juga dalam rangka Monev dan konsolidasi.
" Pada seminar kali ini kita kedatangan pemateri nasional dari ketua MUI Riau, banyak masukan dan ilmu yang diberikan pengurus MUI pusat dan ini akan kita jalankan baik ditingkat pengurus MUI Riau maupun di MUI yang ada di kabupaten/kota," tutup Prof. Ilyas Husti yang juga Direktur Pasca Sarjana UIN Suska Riau kepada awak media.
Peserta seminar nasional peran komisi Fatwa dalam menghadapi dinamika dan problematika keumatan di era 4.0 berasal dari seluruh MUI Kabupaten/Kota, Ormas Islam dan akademisi dengan nara sumber antara lain; Dr. KH. Asrorun Ni'am. Lc. MA selaku Ketua Bidang Fatwa MUJ Pusat, Wasekjen MUI Pusat Drs. H. Fasni Rusli, Sekretaris LPB MUI Pusat, Dr. KH. Akhmad Baidun. M. Si, dan Dr. KH. Suhaimi Mohd. Shal eh. Lc. MA Ketua Bidang Fatwa MUI Riau.
Read more info "Jawab Problematika Keumatan, MUI Riau Gelar Seminar Nasional Bersama Ketua MUI Pusat" on the next page :
Editor :Yefrizal