Masih Anggap Sertifikat Halal Sekadar Label? Ini Faktanya
Ilustrasi proses dan manfaat sertifikasi halal bagi konsumen maupun pelaku usaha
Pekanbaru – Masih banyak masyarakat yang menganggap sertifikat halal hanya sebatas logo atau label yang tertera pada kemasan produk. Padahal, sertifikasi halal merupakan proses yang bertujuan memastikan suatu produk memenuhi standar kehalalan, mulai dari penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusi. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam materi Pengenalan Sertifikasi Halal yang disusun untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai jaminan produk halal.
Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan syariat Islam, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Produk halal tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan, melainkan juga harus diproduksi pada fasilitas yang terbebas dari kontaminasi bahan haram maupun najis. Dengan demikian, kehalalan suatu produk dinilai secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan komposisi bahan bakunya.
Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta sejumlah peraturan turunannya. Aturan tersebut mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas dinyatakan haram. Regulasi ini menjadi landasan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi standar kehalalan produk.
Selain memberikan jaminan kepada konsumen, sertifikasi halal juga membawa manfaat bagi pelaku usaha. Produk yang telah bersertifikat halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta memperkuat daya saing di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif. Hal tersebut menjadikan sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga strategi untuk meningkatkan nilai tambah suatu produk.
Dalam pelaksanaan sertifikasi halal, terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran berbeda. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas menyelenggarakan proses sertifikasi dan menerbitkan sertifikat halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan audit atau pemeriksaan terhadap produk, sedangkan Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk melalui fatwa tertulis. Sinergi antarlembaga tersebut bertujuan memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan pemahaman mengenai sertifikasi halal menjadi langkah penting di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan kualitas produk. Dengan mengetahui bahwa sertifikat halal merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang menyeluruh, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang logo halal hanya sebagai label pada kemasan, tetapi sebagai bentuk jaminan atas kualitas, keamanan, dan kehalalan produk yang dikonsumsi.
Penulis: Laras Mahasiswa Magang Universitas Islam Riau (UIR)
Editor :Tim Sigapnews