Audiensi Bersama Pengurus MUI Riau, KPID Ajak MUI Riau Pantau Siaran Dakwah

Ketum MUI Riau, prof ilyas Husti berfoto bersama komisioner KPID dan pengurus MUI lainnya di depan kantor MUI Riau, jalan Jenderal sudrman, pekanbaru.
MUInews | Pekanbaru - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Riau melaksanakan audiensi dalam rangka kunjungan kerja dan mengajak bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Riau, Selasa (15/3).
Adapun tim KPID Riau yang datang ke MUI Riau yaitu 2 orang komisoner yaitu Ahmad Royhan Qodri dan Mario Abdillah Khar, serta staf KPID Kenny Antha.
Komisioner dan Koordinator bidang isi siaran KPID Riau, Ahmad Royhan Qodri menyampaikan audiensi dan kunjungan kerja ke MUI Riau menjelang bulan Ramadhan adalah bersinergi dan mengajak MUI Riau untuk memfilter (Menyaring) siaran televisi dakwah agar tidak menyimpang dari kaidah Islam.
"Saat ini banyak siaran televisi berisi acara dakwah yang seharusnya menyejukan umat, tetapi malah membuat resah umat. Untuk itu, kami (KPID Riau) memohon kepada pengurus MUI Riau untuk bisa memantau dan memfilter siaran dakwah yang membuat umat menjadi resah," pinta Ahmad Royhan Qodri
Ketua umum (Ketum) MUI Riau, Prof. Dr. KH. Ilyas Husti, MA menyambut baik dn berterimakasih kepada pengurus KPID Riau yang telah datang ke kantor MUI Riau dalam bersinergi untuk mencerdaskan umat melalui siaran televisi yang sehat.
"Kami berterimakasih atas kedatangan pengurus KPID Riau karena bertujuan untuk mencerdaskan dan menyejukan umat melalui tayangan (siaran) yang bermutu terutama siaran dakwah," ucap Prof. Ilyas Husti.
Ketum MUI Riau mengajak KPID Riau menjelang bulan suci Ramadhan membuat program siaran dakwah dan bersama memantau siaran televisi yang itu merupakan bagian dari tugas KPID Riau.
Prof. Ilyas Husti juga menyampaikan kepada pengurus KPID Riau, bahwa MUI Riau telah membuat peta Dakwah bekerjasama dengan kementerian Agama. Ini berfungsi memantau jumlah masjid dan kebutuhan Daiyah di seluruh tempat ibadah.
"MUI saat ini telah memiliki peta dakwah mencakup seluruh daerah di provinsi Riau. Ini bisa kita sinergikan dengan KPID Riau dalam rangka memantau kegatan Dai dan Daiyah dan disini kita bisa melihat kegiatan masjid dan menagajak pengurusnya supaya lebih aktif dalam membina umat," papar Prof. Ilyas Husti yang juga Direktur Pasca Sarjana UIN Suska.
Komisioner Komisi KPID, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa informasi adalah hak asasi warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 lalu dioperasionalkan dalam Undang-Undang 32 menjamin informasi yang layak dan benar.
"Tugas dari KPID Provinsi Riau itu menjamin informasi yang layak dan benar kepada semua masyarakat yang ada di Riau ini. Kami akan selalu berkomunikasi dengan MUI Riau dalam melaksanakan tugas," ungkap Mario Abdillah Khair
Editor :Yefrizal