Mengenal Peran BPJPH, LPH, dan Komisi Fatwa MUI
Alur sertifikasi halal yang menggambarkan peran BPJPH, LPH, dan Komisi Fatwa MUI dalam memastikan kehalalan produk bagi masyarakat.
Pekanbaru – Proses sertifikasi halal di Indonesia melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda. Namun, masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh proses tersebut dilakukan oleh satu lembaga saja. Padahal, penyelenggaraan sertifikasi halal merupakan hasil koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa MUI, yang masing-masing memiliki peran penting dalam memastikan kehalalan suatu produk.
BPJPH merupakan lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan proses sertifikasi halal. Tugasnya meliputi menerima permohonan sertifikasi halal, menerbitkan sertifikat halal, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran BPJPH menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun perlindungan bagi konsumen.
Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM, bertugas melakukan audit atau pemeriksaan terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal. Pemeriksaan dilakukan terhadap bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga aspek lain yang berkaitan dengan kehalalan produk. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan sebagai dasar dalam proses penetapan status halal.
Adapun Komisi Fatwa MUI memiliki kewenangan menetapkan kehalalan suatu produk melalui fatwa tertulis berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Penetapan tersebut menjadi landasan bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal kepada pelaku usaha. Dengan pembagian tugas tersebut, setiap tahapan sertifikasi halal dilaksanakan secara sistematis sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Pemahaman mengenai peran BPJPH, LPH, dan Komisi Fatwa MUI penting untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang sistem jaminan produk halal di Indonesia. Dengan mengetahui fungsi masing-masing lembaga, masyarakat dapat memahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi juga melalui proses pemeriksaan dan penetapan yang bertujuan memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.
Penulis:
Laras
Mahasiswa Magang Universitas Islam Riau (UIR) di MUI Provinsi Riau
Editor :Tim Sigapnews