Dr A Ghozali Ingatkan Dosa Kolektif Jika Tak Ada Pengurus Jenazah pada PKU Berbasis Desa MUI Riau
Dr. Achmad Ghozali, M.Si memberikan praktek Fardu Kifayah dalam PKU Berbasis Desa Angkatan 2 yang digelar MUI Riau di Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).
PEKANBARU — Peringatan tegas tentang kewajiban penyelenggaraan jenazah disampaikan Dr. Achmad Ghozali, M.Si dalam Pendidikan Kader Ulama (PKU) Berbasis Desa Angkatan 2 yang digelar MUI Riau di Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).
Di hadapan 100 peserta utusan desa, ia menegaskan bahwa satu kampung dapat menanggung dosa kolektif jika tidak ada seorang pun yang mampu mengurus jenazah secara benar.
Materi Fardu Kifayah yang dibawakan Ghozali menjadi salah satu bagian inti dari program penguatan kapasitas ulama desa.
Ia mengingatkan bahwa banyak masyarakat masih memandang remeh pengurusan jenazah, padahal kewajiban itu memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Jika tidak ada yang menshalati atau menyelenggarakan jenazah, maka seluruh yang hidup akan ikut berdosa,” ujarnya menyitir pandangan Umar Abdul Jabbar.
Dr Ghozali menjelaskan bahwa fardu kifayah baru gugur apabila sebagian masyarakat telah melaksanakannya sesuai tuntunan syariat. Karena itu, ia mendorong setiap desa memiliki kader ulama yang terlatih agar tidak terjadi kekosongan kemampuan ketika warga meninggal dunia.
Pada sesi berikutnya, Ghozali mengurai tata cara penanggung biaya penyelenggaraan jenazah yang kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa prioritas biaya dimulai dari harta peninggalan yang meninggal.
“Biaya mengafani sampai penguburannya diambil dari harta yang meninggal,” jelasnya.
Jika almarhum tidak memiliki harta, maka kewajiban dialihkan kepada pihak yang menanggung nafkahnya semasa hidup.
“Bila ahli waris juga tidak mampu, maka biaya diambil dari bayt al-mal atau kas negara,” lanjutnya. Apabila kas negara tidak tersedia, maka biaya itu menjadi tanggung jawab bersama umat Islam.
Peserta PKU juga mendapat penjelasan rinci mengenai empat pilar pengurusan jenazah: memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Namun, terdapat pengecualian penting bagi jenazah tertentu.
“Syahid di medan perang tidak dimandikan atau dikafani. Mereka dimakamkan dengan pakaian dan darahnya sebagai bentuk penghormatan,” ungkap Ghozlai.
Materi tersebut menjadi bekal krusial bagi para peserta PKU berbasis desa, yang diproyeksikan menjadi rujukan masyarakat dalam berbagai urusan keagamaan.
Melalui program ini, MUI Riau berupaya menghadirkan ulama desa yang memiliki integritas, pemahaman fiqh yang kuat, serta kemampuan menjawab kebutuhan praktis di lapangan.
Program PKU Angkatan 2 dijadwalkan berlanjut dengan sejumlah materi lanjutan hingga akhir tahun untuk memastikan setiap desa memiliki kader ulama yang siap mengabdi bagi umat.
Editor :Yefrizal